PROSES PEMUNGUTAN SUARA
DALAM PEMILLIHAN UMUM
- Sebelumnya pemilih harus memenuhi persyaratan sebagai seorang pemillih untuk dapat memberikan hak dan suaranya dalam pemilu diantaranya adalah WNI,berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah walaupun usianya masih dibawah 17 tahun,dll.
- Data tentang seorang pemillih, di data oleh tim khusus dari KPU, sebelum berlangsung proses pemungutan suara untuk memastikan keabsahan pemilih sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dinegara kita.
- Para calon pemilih akan diberikan kartu pemilih yang diterbitkan oleh KPU sebagai bukti keabsahan data dari para pemillih untuk dapat memberikan hak dan suaranya pada pemilu nanti.
- Pada waktu yang sudah ditentukan, para calon pemilih datang ke tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan, kemudian panitia akan memanggil nama-nama pemillih sesuai dengan urutannya.
- Para pemillih yang dipanggil, kemudian menuju tempat panitia dan menerima 3 kartu yang didalamnya terdapat foto dan nama para wakil rakyat yang akan dipilih.
- Setelah itu para pemilih masuk kedalam billik pemilihan (yang sangat terjaga kerahasiaannya) untuk melakukan proses pemillihan dengan menusuk salah satu foto para wakil rakyat yang dipilihnya.
- Setelah para pemilih keluar dari bilik pemilihan dengan membawa kartu ( yang sudah dilakukan proses pemilihan sebelumnya) menuju kotak-kotak suara , para pemillih memasukkan kartu-kartu tersebut kedalam kotak-kotak yang sudah disediakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
- Setelah itu para pemilih diminta untuk mencelupkan salah satu ujung jarinya kedalam cairan tinta yang sudah disiapkan oleh panitia untuk menghindari penggandaan pemillih dalam melakukan pemilihan umum, setelah itu proses pemungutan suara dianggap selesai.
j jangan lupa comment , kasih sumber kalo mau copast dan follow
Tidak ada komentar:
Posting Komentar