Rabu, 02 Oktober 2013

Karya Tulis tentang hak paten

BAB I
PENDAHULUAN

1. LATAR BELAKANG
Latar belakang disusunnya karya tulis ini adalah untuk memenuhi Tugas yang diberikan oleh guru Mata pelajaran Bahasa Indonesia yang bertujuan untuk lebih meningkatkan pengetahuan siswa dalam membuat suatu karya tulis dan menambah pengetahuan siswa tentang ragam budaya di Indonesia, seperti yang kita ketahui bersama,Indonesia adalah Negara yang kaya akan hasil bumi, hasil tambang dan juga kebudayaannya.

Begitu banyaknya keragaman budaya di Indonesia sampai-sampai kita sendiri tidak mampu untuk menghitungnya satu persatu,mulai dari rumah adat disetiap daerah, pakaian adat tradisional, kuliner tradisional yang khas disetiap daerah, tarian adat tradisional,lagu daerah,upacara-upacara adat, prosesi adat pernikahan, bahasa daerah sampai senjata tradisional disetiap daerahpun beragam.

Hal ini menunjukkan seberapa kaya kebudayaan yang  Indonesia miliki, namun kekayaan yang kita miliki ini tidak dibarengi dengan kesadaran kita semua untuk menjaga warisan berharga dari nenek moyang kita dulu, kita begitu terlena sehingga kealpaan dan keteledoran kita ini yang akhirnya mempermalukan bangsa kita sendiri, karena kebudayaan warisan dari nenek moyang kita yang seharusnya menjadi kebanggaan bangsa dan merupakan nilai prastise bagi bangsa Indonesia telah dicuri, dipatenkan dan diklaim oleh warga Negara lain atau oleh Negara lain.

Hal ini membuktikan bahwa kita sebagai warga Negara kurang mampu menjaga aset bangsa yang sangat berharga, kita terkesan tidak perduli dan kurang memahami bahwa keragaman budaya yang kita miliki merupakan harga diri bangsa yang harus kita jaga dan kita lestarikan keberadaannya demi  generasi – generasi Indonesia mendatang.

Namun kini kita dihadapkan pada suatu kenyataan pahit dan memalukan karena beberapa artefak budaya kita telah dicuri, diklaim bahkan dipatenkan oleh warga Negara lain atau Negara lain, mudah-mudahan, hal ini bisa menjadi bahan renungan dan evaluasi bagi kita semua, sudah seberapa perdulikah kita terhadap bangsa ini? dalam karya tulis ini, penulis menerangkan tentang beberapa artefak budaya asli Indonesia yang dicuri.dipatenkan dan diklaim oleh Negara lain.

Berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, untuk itu dalam kesempatan ini kami menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu pembuatan karya tulis ini..

Kami menyadari bahwa dalam proses penulisan karya tulis ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, kami telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat menyelesaikan dengan baik dan oleh karenanya, penulis dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan, saran dan usul guna penyempurnaan karya tulis ini. Semoga dengan selesainya karya tulis ini dapat memberi manfaat bagi seluruh pembaca dan teman-teman.


2. RUMUSAN MASALAH
Dalam karya tulis ini, akan dibahas beberapa pokok permasalahan antara lain:
1.      Apa yang dimaksud dengan hak paten?
2.      Apa saja budaya Indonesia yang telah dicuri,dipatenkan dan diklaim oleh warga Negara lain atau bangsa lain?
3.      Mengapa budaya Indonesia dapat dicuri bahkan dipatenkan oleh warganegara lain ataupun Negara lain?


3. TUJUAN PENULISAN
Pembuatan karya tulis ini bertujuan untuk :
1. Memenuhi tugas mata pelajaran Bahasa Indonesia
2. Menambah pengetahuan tentang pengertian Paten
3. Mengetahui beberapa artefak budaya asli Indonesia yang dicuri, dipatenkan dan diklaim oleh warga Negara lain atau oleh Negara lain.









BAB II
PEMBAHASAN

1. PENGERTIAN PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.

 Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli. Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu dibidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi. Teknologi pada dasarnya adalah ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Penemuan yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri, dapat diberikan paten. “Paten diberikan untuk Invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri”.

a. Syarat Kebaruan
Suatu penemuan dianggap memenuhi syarat kebaruan jika pada saat pengajuan permintaan Paten Penemuan tersebut tidak sama atau tidak merupakan bagian dari Penemuan terdahulu. Ini berarti pemeriksa paten harus menggunakan penemuan yang telah ada sebagai pembanding
Suatu Invensi dianggap baru jika pada Tanggal Penerimaan, Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.

b. Syarat Langkah Inventif
Suatu penemuan mengandung langkah inventif jika penemuan tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian biasa mengenai teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya. Penilaian bahwa Penemuan merupakan hal yang tidak dapat diduga harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat diajukan permintaan paten, atau yang telah ada pada saat diajukan permintaan pertama dalam hal permintaan itu diajukan dengan hak prioritas.

c. Dapat Diterapkan Dalam Industri
Suatu penemuan dapat diterapkan dalam industri jika penemuan tersebut dapat diproduksi, atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri dalam hal penemuan mengenai proses. Suatu penemuan harus dapat diterapkan untuk tujuan praktis, harus dapat dilaksanakan dalam praktek. Jika penemuan itu dimaksudkan sebagai produk atau bagian ari produk, maka produk itu harus mampu dibuat.
 “Suatu Invensi dapat diterapkan dalam industri jika Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana yang diuraikan dalam Permohonan”.

d. Paten Sederhana
Setiap Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk Paten Sederhana.(pasal 6). Syarat kebaruan pada penemuan tersebut terbatas bagi penemuan sederhana yang dilakukan di Indonesia. Penemuan yang berupa produk memiliki nilai ekonomi karena memiliki nilai kegunaan praktis.

e. Penemuan Tidak Diberi Paten
Walaupun penemuan itu memenuhi syarat kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri, tidak semua penemuan itu dapat diberikan paten.
proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan
metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau semua makhluk hidup, kecuali jasad renik; proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis




2. DAFTAR DAN FOTO ARTEFAK BUDAYA ASLI INDONESIA YANG
DICURI DAN DIKLAIM OLEH WARGA NEGARA LAIN DAN OLEH
NEGARA LAIN.

Daftar 32 Artefak Budaya Indonesia Yang di Klaim Negara Lain ( sampai sekarang daftar masih bertambah  ) Indonesia sangat kaya akan budaya, fakta ini tidak bisa disangkal lagi oleh siapapun. Namun dibalik kekayaan tersebut justru Pemerintah dan bangsa Indonesia sangat lemah mematenkan apa yang seharusnya
menjadi hak bangsa Indonesia.

Dalam seminggu terakhir Bangsa Indonesia dikagetkan dengan klaim Malaysia atas tarian Pendet dari Bali. Dari data yang dikumpul setidaknya terdapat 32 artefak budaya Indonesia yang di klaim bangsa lain.

Berikut ini adalah daftar artefak budaya Indonesia yang diduga dicuri,
dipatenkan, diklaim, dan atau dieksploitasi secara komersial oleh korporasi
asing, oknum warga negara asing, ataupun negara lain:

1.Batik dari Jawa oleh Adidas.
2.Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia.
3.Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia.
4.Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia.
5.Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia.
6.Rendang dari Sumatera Barat oleh Oknum warga negara Malaysia.
7.Sambal Bajak dari Jawa Tengah oleh Oknum warga negara Belanda.
8.Sambal Petai dari Riau oleh Oknum warga negara Belanda.
9.Sambal Nanas dari Riau oleh Oknum warga negara Belanda.
10.Tempe dari Jawa oleh Beberapa Perusahaan Asing.
11.Lagu Rasa Sayang Sayange dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia.
12.Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia.
13.Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah Malaysia.
14.Lagu Injit-injit Semut dari Jambi oleh Pemerintah Malaysia.
15.Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia.
16.Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia.
17.Tari Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia.
18.Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia.
19. Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia.
20. Kursi Taman Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh
Oknum Warga Negara Perancis.
21. Pigura Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum
Warga Negara Inggris.
22.Motif Batik Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia.
23.Desain Kerajinan Perak Desak Suwarti dari Bali oleh Oknum warga Negara Amerika.
24. Produk Berbahan Rempah-rempah dan Tanaman Obat Asli Indonesia oleh Shiseido Co Ltd
25.Kopi Gayo dari Aceh oleh perusahaan multinasional (MNC) Belanda.
26.Kopi Toraja dari Sulawesi Selatan oleh perusahaan Jepang.
27.Kain Ulos oleh Malaysia.
 28.Alat Musik Angklung oleh Pemerintah Malaysia.
 29.Lagu Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia.
30. Tari Pendet dari Bali oleh Pemerintah Malaysia.

Kesimpulan

Banyak artefak budaya Indonesia yang akhirnya dicuri dan diklaim oleh negara lain karena kealpaan, kecerobohan dan  ketidak perdulian kita terhadap budaya bangsa sendiri,serta lemahnya pemerintah kita dalam mematenkan kebudayaan bangsa ini,  padahal artefak budaya tersebut merupakan kebanggaan, harga diri dan aset bangsa yang harus kita lestarikan demi generasi-generasi Indonesia mendatang.


Saran

Kita sebagai bangsa Indonesia yang kaya akan budaya daerah yang beragam,hendaknya bukan hanya sekedar bangga saja karena memiliki keragaman tersebut tetapi juga dibarengi dengan keperdulian kita dalam usaha melestarikannya karena budaya tersebut merupakan warisan berharga dari nenek moyang kita yang harus kita lestarikan demi anak cucu kita nanti,
Pemerintah juga hendaknya memberikan perhatian yang lebih terhadap kebudayaan bangsa ini, dengan lebih aktif lagi dalam mematenkan artefak budaya bangsa kita karena dengan cara itu kita mampu memerangi pembajakan budaya yang sudah berkali-kali kita alami dan secara tidak langsung pematenan artefak budaya tersebut merupakan sarana promosi pariwisata ke dunia internasional.



DAFTAR PUSTAKA
1.      S,N. 2007. Undang-Undang Perlindungan HAKI. Bandung: PT. Citra Umbara.



jangan lupa kasih sumber nya ya... karena ini karya tulis bikinan ku (laurenciaalimin) , jangan lupa comment dan follow blog saya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar