BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Latar
belakang disusunnya karya tulis ini adalah untuk memenuhi Tugas yang diberikan
oleh guru Mata pelajaran Bahasa Indonesia yang bertujuan untuk lebih
meningkatkan pengetahuan siswa dalam membuat suatu karya tulis dan menambah
pengetahuan siswa tentang ragam budaya di Indonesia, seperti yang kita ketahui
bersama,Indonesia adalah Negara yang kaya akan hasil bumi, hasil tambang dan
juga kebudayaannya.
Begitu
banyaknya keragaman budaya di Indonesia sampai-sampai kita sendiri tidak mampu
untuk menghitungnya satu persatu,mulai dari rumah adat disetiap daerah, pakaian
adat tradisional, kuliner tradisional yang khas disetiap daerah, tarian adat
tradisional,lagu daerah,upacara-upacara adat, prosesi adat pernikahan, bahasa
daerah sampai senjata tradisional disetiap daerahpun beragam.
Hal
ini menunjukkan seberapa kaya kebudayaan yang Indonesia miliki, namun kekayaan yang kita
miliki ini tidak dibarengi dengan kesadaran kita semua untuk menjaga warisan
berharga dari nenek moyang kita dulu, kita begitu terlena sehingga kealpaan dan
keteledoran kita ini yang akhirnya mempermalukan bangsa kita sendiri, karena kebudayaan
warisan dari nenek moyang kita yang seharusnya menjadi kebanggaan bangsa dan
merupakan nilai prastise bagi bangsa Indonesia telah dicuri, dipatenkan dan
diklaim oleh warga Negara lain atau oleh Negara lain.
Hal
ini membuktikan bahwa kita sebagai warga Negara kurang mampu menjaga aset
bangsa yang sangat berharga, kita terkesan tidak perduli dan kurang memahami
bahwa keragaman budaya yang kita miliki merupakan harga diri bangsa yang harus
kita jaga dan kita lestarikan keberadaannya demi generasi – generasi Indonesia mendatang.
Namun
kini kita dihadapkan pada suatu kenyataan pahit dan memalukan karena beberapa
artefak budaya kita telah dicuri, diklaim bahkan dipatenkan oleh warga Negara
lain atau Negara lain, mudah-mudahan, hal ini bisa menjadi bahan renungan dan
evaluasi bagi kita semua, sudah seberapa perdulikah kita terhadap bangsa ini? dalam
karya tulis ini, penulis menerangkan tentang beberapa artefak budaya asli
Indonesia yang dicuri.dipatenkan dan diklaim oleh Negara lain.
Berkat
bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai
pihak, untuk itu dalam kesempatan ini kami menghaturkan rasa hormat dan terima
kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu pembuatan karya
tulis ini..
Kami
menyadari bahwa dalam proses penulisan karya tulis ini masih jauh dari
kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, kami telah
berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat menyelesaikan
dengan baik dan oleh karenanya, penulis dengan rendah hati dan dengan tangan
terbuka menerima masukan, saran dan usul guna penyempurnaan karya tulis ini.
Semoga dengan selesainya karya tulis ini dapat memberi manfaat bagi seluruh
pembaca dan teman-teman.
2.
RUMUSAN MASALAH
Dalam
karya tulis ini, akan dibahas beberapa pokok permasalahan antara lain:
1. Apa
yang dimaksud dengan hak paten?
2. Apa
saja budaya Indonesia yang telah dicuri,dipatenkan dan diklaim oleh warga
Negara lain atau bangsa lain?
3. Mengapa
budaya Indonesia dapat dicuri bahkan dipatenkan oleh warganegara lain ataupun
Negara lain?
3.
TUJUAN PENULISAN
Pembuatan
karya tulis ini bertujuan untuk :
1.
Memenuhi tugas mata pelajaran Bahasa Indonesia
2.
Menambah pengetahuan tentang pengertian Paten
3. Mengetahui beberapa artefak budaya
asli Indonesia yang dicuri, dipatenkan dan diklaim oleh warga Negara lain atau
oleh Negara lain.
BAB II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN PATEN
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.
Kata
paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata
patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal
dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan
yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.
Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep
paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan
sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu.
Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi
yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli. Penemuan
adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu dibidang teknologi, yang dapat
berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses
atau hasil produksi. Teknologi pada dasarnya adalah ilmu pengetahuan yang
diterapkan dalam proses industri. Penemuan yang memenuhi syarat kebaruan,
mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri, dapat
diberikan paten. “Paten diberikan untuk Invensi yang baru dan mengandung
langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri”.
a. Syarat Kebaruan
Suatu
penemuan dianggap memenuhi syarat kebaruan jika pada saat pengajuan permintaan
Paten Penemuan tersebut tidak sama atau tidak merupakan bagian dari Penemuan
terdahulu. Ini berarti pemeriksa paten harus menggunakan penemuan yang telah
ada sebagai pembanding
Suatu
Invensi dianggap baru jika pada Tanggal Penerimaan, Invensi tersebut tidak sama
dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
b. Syarat Langkah Inventif
Suatu
penemuan mengandung langkah inventif jika penemuan tersebut bagi seseorang yang
mempunyai keahlian biasa mengenai teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga
sebelumnya. Penilaian bahwa Penemuan merupakan hal yang tidak dapat diduga
harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat diajukan
permintaan paten, atau yang telah ada pada saat diajukan permintaan pertama
dalam hal permintaan itu diajukan dengan hak prioritas.
c. Dapat Diterapkan Dalam Industri
Suatu
penemuan dapat diterapkan dalam industri jika penemuan tersebut dapat
diproduksi, atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri dalam hal
penemuan mengenai proses. Suatu penemuan harus dapat diterapkan untuk tujuan
praktis, harus dapat dilaksanakan dalam praktek. Jika penemuan itu dimaksudkan
sebagai produk atau bagian ari produk, maka produk itu harus mampu dibuat.
“Suatu Invensi dapat diterapkan dalam industri
jika Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana yang
diuraikan dalam Permohonan”.
d. Paten Sederhana
Setiap
Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis
disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat
memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk Paten Sederhana.(pasal 6). Syarat
kebaruan pada penemuan tersebut terbatas bagi penemuan sederhana yang dilakukan
di Indonesia. Penemuan yang berupa produk memiliki nilai ekonomi karena memiliki
nilai kegunaan praktis.
e. Penemuan Tidak Diberi Paten
Walaupun
penemuan itu memenuhi syarat kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan
dalam industri, tidak semua penemuan itu dapat diberikan paten.
proses
atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban
umum, atau kesusilaan
metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia dan/atau hewan;
teori
dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau semua makhluk hidup,
kecuali jasad renik; proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman
atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis
2. DAFTAR DAN FOTO ARTEFAK BUDAYA
ASLI INDONESIA YANG
DICURI DAN DIKLAIM OLEH
WARGA NEGARA LAIN DAN OLEH
NEGARA LAIN.
Daftar
32 Artefak Budaya Indonesia Yang di Klaim Negara Lain ( sampai sekarang daftar masih
bertambah ) Indonesia sangat kaya akan
budaya, fakta ini tidak bisa disangkal lagi oleh siapapun. Namun dibalik kekayaan
tersebut justru Pemerintah dan bangsa Indonesia sangat lemah mematenkan apa
yang seharusnya
menjadi hak bangsa Indonesia.
menjadi hak bangsa Indonesia.
Dalam
seminggu terakhir Bangsa Indonesia dikagetkan dengan klaim Malaysia atas tarian
Pendet dari Bali. Dari data yang dikumpul setidaknya terdapat 32 artefak
budaya Indonesia yang di klaim bangsa lain.
Berikut
ini adalah daftar artefak budaya Indonesia yang diduga dicuri,
dipatenkan, diklaim, dan atau dieksploitasi secara komersial oleh korporasi
asing, oknum warga negara asing, ataupun negara lain:
dipatenkan, diklaim, dan atau dieksploitasi secara komersial oleh korporasi
asing, oknum warga negara asing, ataupun negara lain:
1.Batik dari Jawa oleh
Adidas.
2.Naskah Kuno dari Riau
oleh Pemerintah Malaysia.
3.Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia.
4.Naskah Kuno dari
Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia.
5.Naskah Kuno dari
Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia.
6.Rendang dari Sumatera
Barat oleh Oknum warga negara Malaysia.
7.Sambal Bajak dari
Jawa Tengah oleh Oknum warga negara Belanda.
8.Sambal Petai dari
Riau oleh Oknum warga negara Belanda.
9.Sambal Nanas dari
Riau oleh Oknum warga negara Belanda.
10.Tempe dari Jawa oleh
Beberapa Perusahaan Asing.
11.Lagu Rasa Sayang
Sayange dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia.
12.Tari Reog Ponorogo
dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia.
13.Lagu Soleram dari
Riau oleh Pemerintah Malaysia.
14.Lagu Injit-injit
Semut dari Jambi oleh Pemerintah Malaysia.
15.Alat Musik Gamelan
dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia.
16.Tari Kuda Lumping
dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia.
17.Tari Piring dari
Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia.
18.Lagu Kakak Tua dari
Maluku oleh Pemerintah Malaysia.
19. Lagu Anak Kambing
Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia.
20. Kursi Taman Dengan
Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh
Oknum
Warga Negara Perancis.
21. Pigura Dengan
Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum
Warga
Negara Inggris.
22.Motif Batik Parang
dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia.
23.Desain Kerajinan
Perak Desak Suwarti dari Bali oleh Oknum warga Negara Amerika.
24. Produk Berbahan Rempah-rempah dan Tanaman Obat Asli Indonesia oleh Shiseido
Co Ltd
25.Kopi
Gayo dari Aceh oleh perusahaan multinasional (MNC) Belanda.
26.Kopi Toraja dari
Sulawesi Selatan oleh perusahaan Jepang.
27.Kain Ulos oleh
Malaysia.
28.Alat Musik Angklung
oleh Pemerintah Malaysia.
29.Lagu Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia.
30.
Tari Pendet dari Bali oleh Pemerintah Malaysia.
Kesimpulan
Banyak
artefak budaya Indonesia yang akhirnya dicuri dan diklaim oleh negara lain
karena kealpaan, kecerobohan dan ketidak
perdulian kita terhadap budaya bangsa sendiri,serta lemahnya pemerintah kita
dalam mematenkan kebudayaan bangsa ini, padahal artefak budaya tersebut merupakan kebanggaan,
harga diri dan aset bangsa yang harus kita lestarikan demi generasi-generasi Indonesia
mendatang.
Saran
Kita
sebagai bangsa Indonesia yang kaya akan budaya daerah yang beragam,hendaknya
bukan hanya sekedar bangga saja karena memiliki keragaman tersebut tetapi juga
dibarengi dengan keperdulian kita dalam usaha melestarikannya karena budaya
tersebut merupakan warisan berharga dari nenek moyang kita yang harus kita
lestarikan demi anak cucu kita nanti,
Pemerintah
juga hendaknya memberikan perhatian yang lebih terhadap kebudayaan bangsa ini,
dengan lebih aktif lagi dalam mematenkan artefak budaya bangsa kita karena
dengan cara itu kita mampu memerangi pembajakan budaya yang sudah berkali-kali
kita alami dan secara tidak langsung pematenan artefak budaya tersebut
merupakan sarana promosi pariwisata ke dunia internasional.
DAFTAR PUSTAKA
1.
S,N. 2007. Undang-Undang Perlindungan HAKI. Bandung: PT. Citra Umbara.
4.
http://adhityaw07.student.ipb.ac.id/ http://organisasi.org/undang_undang_republik_indonesia_nomor_14_tahun_2001_tentang_paten_hak_paten_hukum_indonesia
jangan lupa kasih sumber nya ya... karena ini karya tulis bikinan ku (laurenciaalimin) , jangan lupa comment dan follow blog saya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar